KEPASTIANPENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ( UU No.31 Thn 1999 dan revisinya UU No.20 Thn 2001 ) dan Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
PeranPengacara/Advokat dalam Penegakan Hukum. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya
Standaryang diimplementasikan dalam proses seleksi calon aparat penegak hukum harus semakin tinggi dan diperketat supaya benar-benar hanya peserta yang terbaik yang akan menduduki posisi-posisi lembaga penegak hukum di Indonesia. Praktik Penegakan Hukum yang Tidak Memihak; Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia diperlukan sama di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil tanpa memandang
View SWK 8005 at Yeshiva University. EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PENGADILAN AD HOC TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA DITINJAU
Sejakdiundangkannya di Jakarta pada tanggal 5 April 2003 undang - undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat, Undang-undang ini telah memberikan kedudukan advokat secara tegas dan jelas sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim, apalagi dalam pasal 37 Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
PELAKSANAANTUGAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG Annisa Eka K, Untung Sri Hardjanto, Purwoto Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro E-mail : annisaeka117@ Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peran sangat penting
. - Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, perlindungan dan penegakan hukum secara adil merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan supaya tercipta keadilan dalam masyarakat. Mengutip penjelasan Johan Nasution di buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia 2013, negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan kepada hukum. Penegasan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar UUD ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."Sementara itu, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya 1995, mengungkapkan ada beberapa ciri yang menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum, semisal adanya Hukum bersumber pada Pancasila; Kedaulatan berada di tangan rakyat; Pemerintahan berdasar kepada konstitusi; Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; hingga kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain; dan sebagainya. Lantas apa itu penegakan hukum? Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII 202010 terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun bernegara sangat penting di Indonesia. Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan juga Isi Pasal 6 dan 6A Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Istilah lain yang juga melekat pada konsep negara hukum ialah perlindungan hukum. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Kembali mengutip sumber yang sama, pengertian perlindungan hukum adalah upaya para penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar tidak dilanggar. Perlindungan hukum memuat sejumlah unsur, yakni adanya upaya pemerintah melindungi warganya, menjaga hak-hak warga negaranya, serta memberikan jaminan kepastian hukum. Maka, penegakan hukum juga memiliki kaitan erat dengan perlindungan Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan, ada 3 syarat yang harus terpenuhi agar perlindungan hukum dan penegakan hukum bisa mewujudkan keadilan, yakni Aturan hukum dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan kesadaran hukum, sekaligus ditegakkan secara benar, dan adil. Pelaku penegakan hukum mesti adil dan berkeadilan. Lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku mendukung pemberlakuan aturan hukum yang adil. Dalam beberapa hal hukum adalah cermin masyarakat. Ciri-ciri Negara Hukum Konsep negara hukum rechtsstaat telah menjadi perhatian para pemikir Yunani Kuno pada abad-abad menjelang milenium awal masehi. Dikutip dari "Negara Berdasarkan Hukum Rechtsstaats Bukan Kekuasaan Machtsstaat" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6, No. 3, 2017, Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan hukum yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles dalam bukunya, Politica. Menurut Aristoteles, dalam polis negara kota yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah ecclesia sehingga seluruh warga polis dapat negara hukum semakin populer di Eropa pada abad 17. Istilah rechtsstaat negara hukum pertama kali muncul dalam buku karya Rudolf von Gneist, yakni Das Englische Verwaltungsrecht 1857. Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum di Inggris. Lalu, muncul 3 aliran terkait konsep negara hukum, yakni Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional International Jurist Commission. Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Ciri-ciri negara hukum rechtsstaat menurut Stahl adalah Terdapat jaminan atas hak asasi manusia HAM Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan. Sementara itu menurut aliran Anglo Saxon, ciri-ciri negara yaitu Adanya supremasi hukum Adanya kedudukan yang sama di depan hukum Adanya penegasan dan perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan. - Pendidikan Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Addi M Idhom
Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum.
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara hukum".UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga UUD 1945, 3 tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum rule of law bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main fair play dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Jhon Locke dalam karyanya "Second Tratise of Government", telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut 1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai; 2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan; 3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat. Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum. Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum. Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila rechsstaat/rule of law. Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral Jimly Asshiddiqie, 20093. Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana tool penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan. Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum, dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum equality before the law dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan Negara hukum, yang dimana hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum” artinya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat haruslah didasarkan atas hukum atau aturan yang berlaku. Selanjutnya untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum di Indonesia, mari kita cari tahu apa itu menurut KBBI adalah peraturan atau praktik yang secara resmi dianggap mengikat dan disahkan oleh pemerintah atau otoritas. Sementara itu, menurut Simorangkir, hukum adalah seperangkat ketetapan wajib yang dirancang untuk menentukan perilaku manusia dalam suatu masyarakat yang dibentuk oleh lembaga resmi yang wajib. Selain itu, hukum juga dapat diartikan sebagai norma atau sanksi yang mengatur perilaku manusia untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya hukum adalah proses upaya menegakkan atau menjalankan norma hukum, dan juga menjadi pedoman perilaku hubungan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Dari pengertian tersebut, kita sebagai warga negara harus menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari, dan penegak hukum harus menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan perdamaian. Masalah penegakan hukum dewasa ini tidaklah sederhana, karena sistem hukum ini saling berkaitan dengan sistem sosial masyarakat lainnya. Pada hakekatnya penegakan hukum mengandung nilai keadilan, namun pada kenyataannya permasalahan penegakan hukum di Indonesia saat ini disebabkan oleh kurangnya keadilan. Sampai saat ini hukum Indonesia mengalami kemerosotan yang sangat besar, adanya keinginan masyarakat akan keadilan yang dapat dijalankan dengan baik namun sebenarnya hanya wacana yang tidak kunjung muncul, membuat hukum Indonesia semakin membingungkan. Selain itu, permasalahan lain yang membuat lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah para penegak hukum tidak menjalankan hukum dengan baik. Hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Karena mereka berpikir “mengapa kita harus taat hukum jika para penegak hukum saja tidak menegakkan hukum” Selain itu, banyak kasus menunjukkan bahwa para penegak hukum masih acuh tak acuh terhadap pelanggar hukum, sehingga terkesan hanya orang-orang tertentu, yang bisa lolos dari suatu hukuman. Situasi ini sejalan dengan peribahasa “tumpul ke atas runcing ke bawah”, yaitu hukum negara kita menghukum kelas bawah lebih berat daripada pejabat disebutkan sebelumnya, banyak kasus terkait penegakan hukum di Indonesia, salah satunya yang sempat ramai dibicarakan adalah kasus 2009 dimana nenek Minah dituduh mencuri tiga biji kakao dari sebuah perkebunan di Darmakradenan Banyumas. Berawal dari saat nenek Minah sedang memanen kedelai di perkebunan Rumpun Sari Anta, saat melihat 3 buah kakao yang sudah matang, lalu nenek Minah memetiknya sebagai bibit untuk pertaniannya. Namun alih-alih menyembunyikannya, Nenek Minah menaruh 3 buah kakao di bawah pohon. Kemudian mandor bertanya tentang 3 buah kakao yang ada di bawah pohon, kemudian nenek minah mengaku dan meminta maaf atas perbuatannya, dan mengembalikan 3 buah kakao tersebut kepada mandor, namun mandor tidak menerima permintaan maaf nenek minah dan membawa kasus ini ke polisi. Akibatnya, nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari kasus ini terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, dan aparat penegak hukum harus lebih adil dalam menjatuhkan suatu hukuman. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat juga akan mempengaruhi tingkat penegakan hukum di Indonesia. Lihat Hukum Selengkapnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ? Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Lihat Hukum Selengkapnya
Sudah tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla Jokowi-Kalla berjalan. Survei Litbang Kompas dan lembaga survei lain pada umumnya menyebutkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-Kalla masih cukup tinggi, khususnya di bidang hukum. Dibalik kepuasan masyarakat terhadap hukum yang tinggi, pada kenyataannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebenarnya tidak sebaik hasil survei yang ada karena penghargaan masyarakat terhadap hukum hanya karena kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, selebihnya masyarakat tidak percaya terhadap hukum karena hukum masih tidak berdaya terhadap kekuasaan dan uang. Masih banyak putusan-putusan pengadilan yang tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, masih banyak perilaku pejabat pemerintahan dan aparatur hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Masih banyak sengketa tanah melawan pemodal besar, masyarakat selalu dikalahkan. Kepatuhan negara terhadap putusan pengadilan yang memenangkan rakyat juga masih sangat buruk. Dalam berbagai kasus, tidak jarang pemerintahan negara justru sering menabrak hukum yang ada. Semua itu sebenarnya menurut kami terjadi karena tidak tegaknya hukum di negeri ini. Belum sentuh peradilan dan birokrasi negara Dilihat dari sisi ini, menurut kami, meminjam istilah Profesor Mochtar Kusumaatmadja, dunia hukum kita sebenarnya dalam kondisi ”desperate but not hopeless” lebih halus ketimbang dibilang dalam kondisi ”gawat darurat”. Menegakkan supremasi hukum adalah kalimat yang sering kita dengar ketika para ahli hukum atau pengamat hukum berbicara tentang hukum. Ahli ilmu hukum Satjipto Rahardjo menyebut hukum mandul ketika supremasi hukum tidak bisa ditegakkan. Profesor Mahfud MD menyebut penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa. Ini artinya jika hukum tidak tegak, bangsa ini agak terpuruk. Penulis sepakat dengan Profesor Mahfud bahwa tidak tegaknya supremasi hukum sebagian besar ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara. Rusaknya negara kita bisa jadi karena ulah mereka yang ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara dari pusat sampai ke daerah. Presiden Jokowi telah menjalankan dua paket kebijakan reformasi hukum dalam rangka revitalisasi hukum. Paket pertama digulirkan Oktober 2016, dimaksudkan untuk memberantas pungutan liar dan suap dengan membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Suap Satgas Saber Pungli, pemberantasan penyelundupan; percepatan pelayanan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, buku pemilik kendaraan bermotor BPKB, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK; pelayanan izin tinggal terbatas dan hak atas kekayaan intelektual HAKI berbasis teknologi yang transparan; dan relokasi lembaga pemasyarakatan. Paket kedua digulirkan Januari 2017, dimaksudkan untuk menata berbagai regulasi yang masih tumpang tindih, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil, dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat lewat pengembangan pemolisian masyarakat polmas. Tujuannya untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Sayang sekali dua paket kebijakan reformasi Jokowi-JK sama sekali tidak menyentuh dunia peradilan dan birokrasi negara yang buruk. Kelembagaan peradilan dan birokrasi yang kuat tidak akan berjalan baik jika diisi dengan aparaturnya yang tidak berintegritas. Perilaku aparatur yang buruk sangat memengaruhi kinerja buruk kelembagaan peradilan dan birokrasi pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Maksud dan tujuan baik pemerintah dalam reformasi hukum paket pertama terasa hambar karena realisasinya yang buruk. Reformasi hukum yang dicanangkan, misalnya berantas pungli dan suap, hanya bergairah di awal tetapi kendur di akhir. Apalagi upaya tersebut hanya menyentuh bidang sektoral tidak menyentuh subsektor atau hanya terkesan kuat di pusat tidak sampai ke daerah. Demikian juga dalam reformasi hukum paket kedua, misalnya perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau membangun rasa aman di lingkungan masyarakat, masih terasa jauh karena dalam kenyataannya sengketa agraria masih terjadi di mana-mana dan tidak dapat diselesaikan, khususnya tuntutan masyarakat akan hak atas tanah di sejumlah daerah terabaikan karena hukum lebih memihak kepada para pengusaha/pemodal besar. Pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di beberapa daerah belum dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang lebih besar akan keamanan dan kenyamanan hidup di lingkungannya. Reformasi hukum Menilik kondisi dunia hukum kita saat ini, pertanyaannya apakah cita-cita reformasi di bidang hukum saat ini sudah seperti yang diharapkan? Reformasi hukum telah dilakukan sejak era BJ Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono dan berhasil mengubah rezim otoritarian menjadi rezim demokratis. Selain itu, berhasil mengubah dari sistem pemerintahan sentralisasi berubah menjadi desentralisasi dan otonomi; berhasil pula membentuk lembaga peradilan dan birokrat yang kuat, ada berbagai undang-undang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN yang disahkan dalam rangka mencegah dan memberantas KKN. Namun, kenapa reformasi di bidang hukum ini terkesan tidak berhasil. Hal ini disebabkan pemerintah belum mampu mempertautkan jarak antara law in books dan law in action. Kita berhasil membuat aturan yang kuat, tetapi tidak kuat dalam menegakkan aturan-aturan hukum tersebut. Membangun hukum pada dasarnya diarahkan pada membangun tiga subsistem hukum, yaitu aturan hukum legal substance, aparat penegak hukum legal structure, dan budaya hukum legal culture. Seandainya kita berhasil membuat dan mengharmonisasikan berbagai regulasi aturan yang ada tetapi jika kita gagal membentuk aparatur penegak hukum legal structure dan budaya hukum legal culture yang baik, kita tentu akan gagal menegakkan supremasi hukum. Jikalau cita-cita reformasi 1988 di bidang hukum untuk menjadikan hukum sebagai jembatan untuk menegakkan keadilan justice, persamaan equality, hak asasi manusia human rights, kepatuhan fairness serta melindungi dan melayani publik protection and serve public, hal itu masih jauh dari harapan karena reformasi di bidang hukum saat ini justru terkesan kehilangan arah. Yang ada, masyarakat mulai mempersoalkan tentang konsep keadilan, kebinekaan, kesetaraan egalitarian, persatuan dan kesatuan, bahkan mempertanyakan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI sebagai wacana hukum ketatanegaraan yang dianggap masih belum tuntas. Hal ini dikarenakan hukum kita gagal memberi keadilan dan gagal melindungi keberagaman, kesetaraan, dan persatuan kita. Amir Syamsudin, Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Tulisan ini disalin dari Kompas, 26 Oktober 2017
bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini